Ini Penampakan Rp 40 Miliar Dolar dan Emas Hasil Korupsi Dirjen Bea dan Cukai di Safe House

WARTABANJAR.COM – Uang dolar dan emas senilai miliaran rupiah hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari safe house oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akhirnya diperlihatkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyimpan aliran dana hasil korupsi di safe house.

Safe house tempat penyimpanan dana hasil korupsi berupa sejumlah unit apartemen.

Baca Juga Seorang Warga Luka Bakar Dalam Kebakaran di Simpang Warukin Tabalong

Dalam video berdurasi 40 detik yang dirilis KPK, terlihat tim penyidik menemukan sejumlah amplop berisi gepokan uang asing, mulai dari dolar Amerika Serikat hingga dolar Singapura.

Pada masing-masing amplop tersebut terdapat tulisan berupa kode tertentu.

KPK menduga pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyediakan safe house yang berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan importasi barang.

“Diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (8/2/2026).

Budi menjelaskan, rumah aman tersebut diduga sengaja disewa secara khusus. Karena itu, KPK akan memastikan siapa pihak yang menjadi pemilik atau penyewa apartemen tersebut.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menemukan dan menyita sejumlah aset dari safe house dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar.

Baca Juga :   Update Pembangunan Huntara dan Huntap di Aceh–Sumbar, Sejumlah Unit Rampung dan Siap Huni

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca