WARTABANJAR.COM, BARABAI – Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mulai mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana yang aman dan religius.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemkab HST resmi mengeluarkan surat imbauan terkait pengaturan aktivitas masyarakat selama Ramadan 2026.

Kepala Satpol PP Kabupaten HST, Ahmad Fathoni, mengatakan himbauan tersebut bukan sekadar aturan, melainkan ajakan kepada seluruh warga agar menghormati bulan penuh berkah dengan menjaga ketertiban umum dan toleransi sosial.

“Surat himbauan ini kami keluarkan untuk mengajak masyarakat menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, aman, dan penuh toleransi, sejalan dengan visi HST yang religius, sejahtera, dan bermartabat,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).

Dalam surat bernomor 300/107/SATPOL.PP/2026 itu, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketenangan ibadah puasa maupun melanggar norma agama. Ketentuan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengaturan Kegiatan pada Bulan Ramadan.

Satpol PP secara khusus mengimbau agar tempat hiburan tidak beroperasi selama Ramadan. Restoran, warung, rombong, dan usaha sejenis diminta tidak membuka layanan pada siang hari, terhitung sejak waktu subuh hingga menjelang berbuka puasa. Pelayanan untuk masyarakat berbuka diperbolehkan mulai pukul 17.00 WITA.

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum pada siang hari. Penjualan dan penggunaan petasan maupun sejenisnya yang berpotensi mengganggu ketenangan ibadah turut dilarang.

Pengaturan juga menyentuh jam operasional warung musiman yang dibatasi hingga pukul 01.00 dini hari. Sementara kegiatan membangunkan sahur diperkenankan mulai pukul 02.00 hingga 04.00 dini hari.

Ahmad Fathoni menegaskan, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam pelaksanaan himbauan tersebut. Namun, jika ditemukan pelanggaran, sanksi tetap akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi yang tidak mematuhi himbauan ini, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, baik administratif maupun pidana,” tegasnya.