WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Mekanisme mini-kompetisi dalam Katalog Elektronik Versi 6 menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Banjar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Mekanisme tersebut digunakan ketika terdapat lebih dari satu penyedia yang mampu memenuhi spesifikasi kebutuhan pengguna.

Penerapan mekanisme tersebut menjadi salah satu materi dalam Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026 yang digelar di Guest House Sultan Sulaiman, Martapura, Selasa (22/9/2026).

Baca jugaTebing Batu Sawar Nateh HST Punya Dua Jalur Panjat Baru, Ada yang Setinggi 90 Meter

Baca juga: 3 Jenazah Kembali Ditemukan dari Kapal Virgo, Kemungkinan Terus Bertambah

Sekda Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, menjelaskan mini-kompetisi berbeda dengan e-purchasing konvensional yang memungkinkan pembelian langsung dari satu penyedia.

Dijelaskannya, dalam mini-kompetisi penyedia yang memenuhi persyaratan mendapat kesempatan menyampaikan penawaran terbaik dalam proses pemilihan.

“Serta memberikan keleluasaan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyeleksi penawaran terbaik, sekaligus memastikan hadirnya value for money serta nilai manfaat yang optimal bagi kas daerah dan program-program pemerintah,” ujarnya.

Yudi menilai, penerapan sistem pengadaan tersebut juga perlu diikuti pemahaman terhadap peran dan kewenangan masing-masing pelaku pengadaan.

Ditambahkannya, hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, yang mengatur pembagian tugas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Yudi menuturkan, Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) berfokus pada perumusan kebijakan dan pengendalian anggaran.

Sementara PPK bertanggung jawab pada tahapan persiapan hingga pelaksanaan kontrak di lapangan. 

”Adapun Pejabat Pengadaan berfokus pada tahapan proses pemilihan penyedia,” ungkapnya. 

Pembagian tugas tersebut, lanjutnya, penting agar setiap pelaku pengadaan memahami batas kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.

“Jangan sampai antarposisi ini tumpang tindih fungsi, atau justru saling lempar tanggung jawab,” pungkasnya. (wartabanjar.com/*)