WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Setelah sempat ditutup sementara akibat pelanggaran dalam praktik kefarmasian, Apotek Mina Farma yang berlokasi di Jalan H Badaruddin RT 11, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, akhirnya kembali beroperasi.
Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tabalong secara resmi membuka kembali layanan apotek tersebut pada Jumat (6/2/2026), usai menjalani sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan.
Ditutup Sementara karena Pelanggaran Kritis
Sebelumnya, Apotek Mina Farma dikenai sanksi karena ditemukan adanya praktik farmasi yang tidak sesuai standar ketentuan.
Kepala BPOM Tabalong, Taufiqurrahman, melalui Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, Agung Rizky Hariyo Putro, menjelaskan bahwa dalam pengawasan, petugas menemukan adanya pengadaan obat yang tidak sesuai prosedur serta absennya apoteker penanggung jawab di lokasi.
“Waktu itu ditemukan pengadaan obat di apotek ini melalui apotek lain, hal tersebut menyalahi ketentuan. Selain itu, apoteker penanggung jawab juga tidak hadir di apotek,” ungkap Agung.
Berdasarkan temuan tersebut, apotek tersebut masuk dalam kategori pelanggaran kritis, sehingga Balai POM memberikan sanksi administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan (PSK).
Sanksi Administratif sebagai Bentuk Pembinaan
Agung menegaskan, PSK merupakan bentuk sanksi administratif paling ringan yang dapat diberikan kepada sebuah apotek. Namun, ia mengingatkan bahwa praktik kefarmasian yang dilakukan oleh pihak tanpa kompetensi dapat berujung pada konsekuensi hukum lebih berat.







