WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pelayanan obat-obatan oleh apoteker tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam pemberian obat keras yang dapat dilanjutkan melalui skema swamedikasi maupun terapi lanjutan dengan edukasi kepada masyarakat.
Hal itu terungkap pada acara Rapat Koordinasi terkait Obat-obatan bersama Bupati Tabalong, BPOM, PC IAI, Perwat, Bidan, unsur tenaga kesehatan, para camat se Tabalong dan tokoh masyarakat di Balai Dandung Suchrowardi, Komplek Pendopo Bersinar Tanjung, Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Jum’at (17/4/2026).
Ketua Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) Kabupaten Tabalong, Setyawan Andri Wibowo, mengatakan apoteker memiliki kewenangan profesional untuk memberikan obat tertentu, selama dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.
“Apoteker memang harus bertanggung jawab terhadap obat yang diberikan melalui profesinya. Termasuk dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan obat,” ujar Setyawan, yang juga menjabat sebagai Direktur RSUD Badaruddin Kasim Tanjung ini kepada wartabanjar.com, Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, untuk beberapa jenis obat seperti obat anti nyeri, obat hipertensi, maupun obat kronis lanjutan, masyarakat masih dapat memperolehnya melalui konsultasi dan edukasi dari apoteker, tanpa harus selalu menggunakan resep baru dari dokter.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa obat antibiotik tetap tidak bisa diberikan secara bebas dan wajib menggunakan resep dokter sesuai ketentuan yang berlaku.







