Dinkes Tabalong Siapkan Regulasi Ad Hoc, Bidan Desa Kini Lebih Mudah Akses Obat

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Akses masyarakat terhadap obat-obatan di Kabupaten Tabalong mulai menemukan titik terang. Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan tengah menyiapkan regulasi khusus guna memperjelas kewenangan tenaga kesehatan di tingkat desa, khususnya bidan, dalam memperoleh obat sesuai aturan.

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas kebutuhan layanan kesehatan di lapangan, di mana bidan kerap menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat dan menghadapi situasi mendesak terkait ketersediaan obat.

Ketua Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) Kabupaten Tabalong, Setyawan Andri Wibowo, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait mekanisme pengadaan dan distribusi obat bagi bidan.

“Nantinya akan dibuat aturan ad hoc dari Dinas Kesehatan sebagai dasar hukum agar bidan yang berpraktik bisa mendapatkan obat-obatan,” ujar Setyawan, Sabtu (18/4/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut akan diberikan melalui pendelegasian resmi dari Dinas Kesehatan. Meski demikian, distribusi obat tetap akan berada dalam pengawasan ketat dan dicatat melalui apotek guna memastikan transparansi serta keamanan penggunaan obat.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akses layanan kesehatan, terutama di wilayah pedesaan, tanpa mengabaikan aspek keselamatan pasien dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.