Dinkes Tabalong Siapkan Regulasi Ad Hoc, Bidan Desa Kini Lebih Mudah Akses Obat

Di sisi lain, Setyawan juga menanggapi keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan antibiotik dan obat keras lainnya di Tabalong. Ia menegaskan bahwa antibiotik tetap harus diperoleh melalui resep dokter, sesuai ketentuan medis, guna mencegah penyalahgunaan serta risiko resistensi antibiotik.

Namun demikian, untuk beberapa jenis obat keras tertentu, seperti obat hipertensi dan obat nyeri, masyarakat masih dapat dilayani langsung oleh apoteker dengan disertai edukasi yang memadai.

“Apoteker dapat memberikan obat keras tertentu dengan disertai edukasi kepada pasien, sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Diharapkan dengan adanya aturan dari Dinkes ini pelayanan kesehatan di tingkat desa semakin optimal dan kebutuhan dasar masyarakat terhadap obat-obatan dapat terpenuhi secara aman dan terkontrol. (wartabanjar.com/Suhardi/*)

Editor: Andi Akbar