Jadi Korban Pencurian, Pemuda di Aceh Tengah Malah Divonis Bersalah, Netizen: Cuman di Indonesia Maling Dilindungi

WARTABANJAR.COM, ACEH TENGAH – Niat melindungi harta keluarga justru berujung masalah hukum. Seorang pemuda bernama Sandika di Aceh Tengah kini harus berhadapan dengan proses peradilan setelah menangkap pencuri mesin penggiling kopi milik keluarganya.

Kisah ini viral setelah sebuah video di Instagram memperlihatkan Sandika diamankan aparat usai kejadian yang terjadi pada 15 Agustus 2025 di Desa Wih Bakong, Kecamatan Silih Nara.

Ironisnya, Sandika bukan hanya kehilangan barang milik keluarga, tetapi juga harus menerima kenyataan pahit: dirinya justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan.

Korban Pencurian, Tapi Dilaporkan Balik

Peristiwa bermula ketika Sandika menangkap seorang pria yang diduga mencuri mesin penggiling kopi milik bibinya. Namun saat pelaku hendak dibawa ke kantor desa, terjadi perlawanan.

Dalam situasi itu, Sandika disebut memukul pelaku, hingga akhirnya pelaku melaporkan Sandika atas tuduhan penganiayaan.

Sandika mengaku tidak menyangka kasus tersebut akan berujung serius.

“Saya kaget didakwa sebagai tersangka. Sedangkan saya di sini sebagai korban karena mesin bibi saya yang hilang. Masak pencuri bisa melaporkan korban,” ujarnya dengan nada kecewa.

Jaksa bahkan menuntut Sandika dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, membuat publik semakin terkejut.

Divonis Kerja Sosial 150 Jam

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (4/2/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon menyatakan Sandika dan tiga rekannya terbukti bersalah.

Namun vonis yang dijatuhkan lebih ringan, yakni pidana tiga bulan yang diganti dengan 150 jam kerja sosial di Rumah Sakit Datu Beru, Takengon.