Lasarus menekankan bahwa pendekatan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) tidak selalu berkelanjutan karena bergantung pada keputusan kepala negara yang sedang menjabat. Sedangkan bila kewenangan tersebut diatur dalam undang-undang, maka kewajiban tersebut bersifat mengikat bagi siapapun Presiden yang menjabat. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Andi Akbar