Agenda persidangan kali ini sejatinya memasuki tahap lanjutan mediasi, setelah proses sidang cerai resmi berjalan sejak sidang perdana pada Selasa (27/1/2025) lalu. Namun, ketidakhadiran para pihak membuat majelis hakim menunda pemeriksaan.
Boiyen tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Anselmus Mallofiks. Sementara Rully Anggi Akbar selaku pihak tergugat, termasuk kuasa hukumnya, sama sekali tidak terlihat di ruang sidang.
“Jadi hari ini memang prinsipal ya, dari klien kami, Mbak Yeni Rahmawati (Boiyen) tidak hadir. Dan memang hari ini pihak tergugat juga belum hadir dan akan dipanggil lagi sesuai tanggal nanti tanggal 24 Februari,” kata Anselmus.
Sepeti yang diungkap Anselmus, majelis hakim memutuskan untuk kembali memanggil kedua belah pihak dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 24 Februari 2026 mendatang.
Namun demikian, Anselmus mengaku belum dapat memastikan kehadiran Boiyen maupun Rully pada sidang berikutnya. Meski begitu, ia berharap kedua belah pihak bisa hadir agar perkara dapat segera menemukan kejelasan. (Wartabanjar.com/inilah.com)
Editor Restu







