WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Paula Verhoeven terbukti selingkuh sesuai putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam putusan majelis hakim menyebutkan pria inisial NS sebagai orang ketiga dalam rumah tangga Paula Verhoeven dan Baim Wong.
“Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana dikutip Kamis, (17/4).
Baca Juga
Pria Arahkan Sajam ke Satpam Pemko Banjarmasin Adalah Warga Kelayan B
“Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri,” tambahnya seperti dikutip youtube intens.







