WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Tim Polsek Kintap, Polres Tanah Laut berhasil menangkap seorang pria berinisial RS alias Gondrong, warga Desa Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 00.15 WITA di Jalan Perjuangan RT 011, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita lima paket sabu siap edar.
Penangkapan dari Nyanyian Tersangka Lain
Kasus ini terungkap setelah sebelumnya, pada Rabu (16/4/2025) malam sekitar pukul 23.00 WITA, Polsek Kintap lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial S di Jalan A. Yani, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap. Dari tangan S, polisi menemukan satu paket sabu sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan, tersangka S mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari Gondrong. Berdasarkan pengakuan itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan.
5 Paket Sabu Disita
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Kintap AKP Ahmad Baysory, tim kemudian berhasil menangkap Gondrong di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
“Dari tangan kanan tersangka ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip transparan. Sementara empat paket lainnya ditemukan disembunyikan dalam sebuah botol plastik putih di rumah temannya, tak jauh dari lokasi penangkapan,” jelas AKP Baysory dalam siaran pers, Kamis (17/4/2025).
Seluruh barang bukti diakui oleh tersangka sebagai miliknya. Saat ini, Gondrong telah diamankan di Polsek Kintap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.