Pria Berinisial NS Terbukti Jadi Orang Ketiga Rumah Tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAPaula Verhoeven terbukti selingkuh sesuai putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

    Dalam putusan majelis hakim menyebutkan pria inisial NS sebagai orang ketiga dalam rumah tangga Paula Verhoeven dan Baim Wong.

    “Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana dikutip Kamis, (17/4).

    Baca Juga

    Pria Arahkan Sajam ke Satpam Pemko Banjarmasin Adalah Warga Kelayan B

    “Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri,” tambahnya seperti dikutip youtube intens.

    Akibatnya, Paula dinyatakan tidak berhak menerima nafkah iddah dari Baim, yakni tunjangan bagi istri yang diceraikan selama masa menunggu.

    Adapun permintaan nafkah iddah serta tuntutan lainnya, seperti nafkah anak dan nafkah madhiyah digugurkan majelis hakim.

    Sebelumnya, Paula menuntut nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah senilai Rp200 per bulan, hingga nafkah madhiyah dengan total Rp800 juta.

    Namun, menurut ketentuan hukum Islam, istri yang berada dalam kondisi nusyuz atau durhaka terhadap suami memang tidak berhak atas beberapa bentuk nafkah yang seharusnya diberikan setelah cerai.

    “Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi, otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam, istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz,” jelasnya.(atoe)

    Baca Juga :   Cerita Atiqah Hasiholan Dalami Peran Dukun Aborsi untuk Film 'Kampung Jabang Mayit"

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI