WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari presenter dan komedian Boiyen atau Yeni Rahmawati resmi mengajukan gugatan cerai kepada suaminya Rully Anggi Akbar, Rabu (28/1).

Sebelumnya suami aktris Boiyen, Rully Anggi Akbar, dilaporkan ke polisi dengan dugaan penipuan dan penggelapan terkait dana investasi bisnis kulinernya, Sateman Indonesia.

Laporan tersebut dibuat oleh investor berinisial RF yang diwakili kuasa hukum mereka, Surya Hamdani dan Santo Nababan, pada Selasa (6/1) ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga Waspada Banjir Rob 2,6 Meter di Banjarmasin 31 Januari-3 Februari 2026

RF sendiri diketahui menyerahkan dana investasi sekitar Rp300 juta. Rully berjanji akan melakukan pembayaran sebesar Rp6 juta setiap bulannya.

Namun, RF hanya menerima pembayaran tersebut sebanyak empat kali. Dengan begitu, total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp300 juta.

Diketahui Boiyen telah melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang, Banten.

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Moh. Sholahuddin, mengonfirmasi berkas perkara perceraian Boyen dan Rully Anggi Akbar. Gugatan cerai itu didaftarkan Boyen pada 20 Januari 2026.

"Jadi tadi sesuai pertanyaan ya, apakah sudah masuk (gugatannya)? Satu dan dua memang pertanyaan ini satu jawaban, yaitu ada," ujar Sholahuddin dikutip youtube intens, pada Rabu (28/1/2026).

"Tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR dan RAK," Moh. Sholahuddin menambahkan.

Moh. Sholahuddin menyebutkan, Majelis Hakim telah membuka persidangan perdana untuk kasus ini tepat satu hari sebelum konfirmasi ini diberikan. Sidang perdana perceraian Boiyen dan Rully digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.

"Terus kemudian, sidang pertama kemarin hari Selasa tanggal 27 bulan Januari 2026," ungkapnya. Berdasarkan data yang diterima pihak humas, Boiyen adalah pihak penggugat cerai terhadap pasangannya. "He-eh, YR penggugat," Sholahuddin mengonfirmasi.

Mengenai isi gugatan, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci dan hanya berpatokan pada data sistem.

"Kami enggak sampai detail begitu, karena pertanyaannya begini jadi kita cukup dari sistem informasi perkara dan ketua majelis. Gugatan itu ranah majelis ya, kami tidak bisa menginformasikan," tuturnya.