WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial IS (37) karena diduga terlibat peredaran narkoba pada Rabu (28/1/2026) di sebuah rumah kontrakan di Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
IS diketahui adalah warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas, IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan, petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga yang menginformasikan bahwa di lingkungan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan puluhan pil berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi. IS mengakui bahwa pil tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali dengan harga 350 ribu rupiah per butir,” terang Heri, Jumat (30/1/2026).
IS diamankan dengan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip yang berisi 64,5 butir obat tablet warna merah muda diduga narkotika golongan I jenis XTC dan 1 buah gawai warna merah muda.
“IS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah pada lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ungkap Heri.
Saat ini, IS sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

