WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial IN pada Rabu (28/1/2026) karena kedapatan membawa obat terlarang berwarna putih di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan, IN mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial MA (21) di Desa Tanta, Kecamatan Tanta, dengan cara membeli seharga Rp600 ribu.
“Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian bertolak ke lokasi yang disebutkan oleh IN dan menemukan ratusan obat tablet berwarna putih dengan logo Y pada salah satu sisinya,” terang Heri, Jumat (30/1/2026).
MA diduga melakukan kepemilikan dan peredaran obat-obatan yang melanggar Pasal 435 Undang Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah pada lampiran I No.181 Undang-undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 258 butir obat tablet warna putih dengan logo Y, 1 buah gawai, dan uang tunai Rp 600 ribu.
Saat ini tersangka MA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu

