WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mulai 2026, nomor ponsel warga Indonesia tak lagi bersifat pribadi. Pemerintah secara resmi menjadikan nomor HP sebagai identitas digital yang terikat langsung dengan data kependudukan dan biometrik wajah, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini disebut memperkuat keamanan digital, namun sekaligus memunculkan kekhawatiran serius soal pengawasan dan perlindungan privasi warga.
Kebijakan ini menandai berakhirnya era nomor ponsel yang relatif anonim. Jika sebelumnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan untuk mendaftarkan banyak kartu SIM dengan validasi Kartu Keluarga, kini sistem tersebut dinilai belum efektif menekan maraknya penipuan dan kejahatan digital.
Sebagai langkah penguatan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per operator untuk setiap identitas, serta mewajibkan verifikasi data kependudukan dan biometrik pengenalan wajah bagi pelanggan jaringan bergerak seluler.
Dengan aturan ini, kepemilikan nomor ponsel secara langsung dilekatkan pada identitas resmi seseorang, bukan lagi sekadar data administratif.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Komdigi menilai kebijakan tersebut penting untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya. Selama ini, nomor seluler menjadi pintu masuk berbagai layanan digital, mulai dari media sosial, perbankan, hingga layanan publik, namun belum sepenuhnya ditopang sistem verifikasi identitas yang kuat.
Di sisi lain, aturan baru ini juga menggeser tanggung jawab ke pengguna dan operator. Masyarakat kini memiliki hak untuk mengecek seluruh nomor seluler yang terdaftar atas nama NIK mereka, serta meminta pemblokiran jika ditemukan penyalahgunaan.
Komdigi menegaskan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas pengecekan nomor, termasuk mekanisme pengaduan apabila nomor seluler disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum.
“Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” tegas Komdigi.







