WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti secara serius rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tematik Nasional Semester II Tahun 2025, Senin (26/1/2026).
Penyerahan LHP dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dan turut dihadiri Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK, Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, Direktur Utama Bank Kalsel Fahrudin, para asisten, staf ahli, tenaga ahli gubernur, serta kepala SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan berlangsung di Aula Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru.
Gubernur Muhidin mengungkapkan, terdapat dua laporan utama yang menjadi sorotan dalam LHP tersebut, yakni efektivitas pengelolaan kinerja keuangan Bank Kalsel, serta pengelolaan lingkungan hidup dan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
“Pemerintah Provinsi akan segera mengevaluasi seluruh temuan BPK dan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan, termasuk melakukan perbaikan atas kelemahan yang ada di Bank Kalsel,” ujar Muhidin.
Terkait temuan di sektor lingkungan hidup dan PPKH, Muhidin menjelaskan bahwa kewenangan utama berada pada kementerian terkait di pemerintah pusat. Oleh karena itu, Pemprov Kalsel tidak dapat secara langsung mengeluarkan rekomendasi teknis.

“Kami meminta SKPD terkait bersama BPK Perwakilan Kalsel untuk menyampaikan hasil pemeriksaan ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” tegasnya.
Muhidin juga menyinggung adanya indikasi aktivitas pertambangan yang tidak patuh terhadap peraturan, termasuk kegiatan galian C di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan.
Temuan BPK: Tambang Ilegal hingga Risiko Kredit Bermasalah
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Andriayanto, memaparkan rincian LHP yang diserahkan. Laporan pertama adalah LHP Kepatuhan atas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah permasalahan, antara lain:
Aktivitas pertambangan tanpa izin dan di luar wilayah izin
Pengawasan kewajiban lingkungan oleh pemegang izin belum optimal







