Potensi kerusakan dan pencemaran lingkungan
Potensi kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk denda administratif
Laporan kedua adalah LHP Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Operasional Bank Pembangunan Daerah Tahun 2023 hingga Semester I 2025 pada Bank Kalsel.
Permasalahan yang ditemukan meliputi:
Kelemahan kualitas dan keamanan sistem informasi, termasuk ketahanan siber
Penyaluran kredit produktif yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian (5C)
Potensi munculnya kredit bermasalah dan tidak tertagih
BPK menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalsel dan Bank Kalsel wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Selain itu, BPK juga meminta Pemprov Kalsel segera menyelesaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 guna mendukung pemeriksaan interim yang akan dimulai pada 2 Februari 2026.
DPRD Siap Kawal Tindak Lanjut
Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK.
“Kami akan meminta laporan progres secara berkala dari pihak eksekutif. Keberhasilan pemeriksaan BPK tidak diukur dari penyerahan laporan, tetapi dari sejauh mana rekomendasi itu dilaksanakan secara nyata dan bertanggung jawab,” tegasnya.(sal/adpim)
editor: nur_muhammad







