WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu (28/3/2026).

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin kompleks.

Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini mewajibkan platform digital untuk menerapkan mekanisme pembatasan usia serta memastikan anak-anak tidak memiliki akses penuh ke media sosial sebelum mencapai usia yang ditentukan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan kesiapan mental dan psikologis mereka sebelum memasuki ruang media sosial.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, melainkan hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat membuat akun baru di berbagai platform media sosial. Platform digital juga diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia guna memastikan aturan berjalan efektif.

Komdigi menilai kebijakan ini penting seiring meningkatnya aktivitas anak-anak di internet, khususnya di media sosial. Tanpa pengawasan dan pembatasan yang memadai, anak-anak dinilai rentan terpapar berbagai risiko digital.

Beberapa risiko yang menjadi perhatian pemerintah antara lain paparan konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi anak, hingga kecanduan media sosial yang dapat memengaruhi kesehatan mental serta perkembangan psikologis.

Platform yang termasuk dalam tahap awal penerapan aturan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun yang teridentifikasi dimiliki pengguna di bawah usia 16 tahun berpotensi dibatasi atau dinonaktifkan sesuai ketentuan.