WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Polres Tanah Laut melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek Pelaihari menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Operasi yang dilaksanakan pada Kamis (22/1/2026) itu dilakukan mulai pukul 15.00 WITA di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, Kapolsek Pelaihari, Kanit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), serta personel gabungan.
Mereka terlebih dahulu melakukan patroli dan pengecekan di wilayah tersebut.
Untuk memastikan lokasi target, tim melakukan pemantauan udara menggunakan pesawat nirawak.
Hasil pemantauan tersebut, seperti dikutip dari laman Polres Tanah Laut, Minggu (25/1/2026), mengonfirmasi adanya lokasi PETI di area sungai.
Meskipun saat kedatangan petugas tidak ada aktivitas penambangan berlangsung, bukti di lapangan sangat kuat.
Tim menemukan 1 unit kasbox (sluice box) di dalam sungai yang diduga kuat digunakan untuk memisahkan emas.
Selain itu, masih terdapat pondok-pondok pekerja serta berbagai peralatan penambangan ilegal di lokasi.
Sebagai tindakan tegas, personel kepolisian langsung mengamankan dan menyita seluruh barang bukti seperti selang plastik, selang spiral, karpet (karpet penyaring), jerigen berisi solar, mesin Alkon (pompa air), lenggangan (alat pengayak), van belt, terpal, dan linggis.
Petugas juga memasang garis polisi untuk mengamankan dan menandai lokasi tersebut serta membongkar pondok para pekerja penambangan.

