Ia menambahkan, hampir seluruh wilayah Kalimantan Selatan masuk dalam wilayah pertambangan, kecuali beberapa daerah tertentu seperti Banjarbaru dan sebagian kecil wilayah lainnya berdasarkan pertimbangan teknis dan kebijakan.
Untuk tahun 2026, Nasrullah juga menyebutkan adanya pengetatan kebijakan dari pemerintah pusat, salah satunya kewajiban penempatan jaminan reklamasi dalam penerbitan RKAB.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan agar lebih taat dalam memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan dan lingkungan, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi. (Wartabanjar.com/MC Kalsel)
Editor Restu







