Musyawarah Desa
Pemerintah desa wajib menggelar rapat internal untuk menetapkan jadwal pengambilan solar serta menentukan pemegang kuasa secara sah.

Mediasi ini turut dihadiri Camat Takisung, Kapolsek dan Danramil Takisung, perwakilan BIN Tanah Laut, Kepala Desa Kuala Tambangan, serta pihak pengelola SPBUN.

Dengan terobosan ini, DKPP berharap distribusi solar subsidi di wilayah Takisung tidak lagi menjadi sumber konflik, melainkan berubah menjadi sistem yang transparan, akuntabel, dan berpihak penuh kepada nelayan.

Publik kini menanti realisasi SK Bupati sebagai penanda berakhirnya sengkarut panjang solar subsidi di Kuala Tambangan.(Wartabanjar.com/Gazali)

editor: nur_muhammad