Pada Oktober lalu, pemerintah Iran juga memperketat undang-undang terkait spionase. Aturan baru tersebut secara khusus menargetkan dugaan mata-mata Israel dan Amerika Serikat, dengan ancaman hukuman maksimal berupa penyitaan seluruh aset hingga hukuman mati. Aturan sebelumnya tidak secara spesifik menyebut negara tertentu dan tidak selalu menjatuhkan vonis mati bagi pelaku spionase.

Langkah ini menegaskan sikap keras Iran dalam menjaga keamanan nasional di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad