Menanggapi kritik tersebut, pemerintah menyatakan telah melakukan sosialisasi intensif kepada aparat penegak hukum. Bersamaan dengan berlakunya KUHP baru, KUHAP baru juga mulai diterapkan, lengkap dengan mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad