“Ketika warga binaan merasa diperhatikan dan dihargai, suasana pembinaan menjadi lebih kondusif dan positif,” tambahnya.
Supartana juga menekankan bahwa remisi memiliki peran strategis sebagai jembatan reintegrasi sosial. Dengan masa pidana yang berkurang, warga binaan selangkah lebih dekat untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
“Kami ingin remisi dipahami sebagai investasi sosial. Ini adalah kesempatan kedua agar mereka kelak kembali sebagai pribadi yang bertanggung jawab dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu,” pungkasnya.
Melalui Remisi Khusus Natal 2025, Lapas Kelas IIB Banjarbaru berharap nilai pengampunan, perubahan, dan harapan yang menjadi makna Natal dapat benar-benar tumbuh, bahkan di balik jeruji besi.(wartabanjar.com/IKhsan)
editor: nur_muhammad







