Meroket Jelang Akhir Pekan! Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Naik Tajam, Jumat 19 Desember 2025
Ukuran Huruf:
Penjualan emas batangan dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Dengan tren penguatan serentak ini, emas kembali menjadi instrumen investasi yang menarik perhatian di tengah dinamika ekonomi akhir tahun.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad