Penjualan emas batangan dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Dengan tren penguatan serentak ini, emas kembali menjadi instrumen investasi yang menarik perhatian di tengah dinamika ekonomi akhir tahun.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad