WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, mendadak memanas. KPK mengungkap fakta mengejutkan: ada pihak yang diduga melarikan diri saat proses OTT berlangsung.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025). Menurutnya, situasi di lapangan tidak sepenuhnya berjalan kondusif karena adanya pihak yang tidak bersikap kooperatif.

“Kami menemukan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan diduga melarikan diri saat kegiatan di lapangan,” ujar Budi.

Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas pihak yang melarikan diri tersebut. Lembaga antirasuah itu meminta agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri demi kelancaran proses hukum.

“KPK mengimbau agar pihak-pihak tersebut kooperatif dan segera menyerahkan diri, sehingga proses penyidikan dapat berjalan efektif,” tegasnya.

OTT di Kalimantan Selatan ini diduga kuat berkaitan dengan kasus pemerasan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Namun, KPK masih menahan diri untuk mengungkap secara rinci siapa pihak yang memeras dan siapa yang menjadi korban.

Dalam operasi tersebut, KPK telah membawa dua pejabat kejaksaan ke Jakarta, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto.

Tak hanya itu, tim penyidik juga mengamankan seorang pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan perkara.

“Benar, yang diamankan di antaranya Kajari, Kasi Intel, serta pihak swasta yang diduga menjadi perantara,” kata Budi kepada wartawan.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka dan mengumumkan konstruksi perkara secara resmi.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam membersihkan praktik korupsi, termasuk di lingkungan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa upaya melarikan diri tidak akan menghentikan proses penegakan hukum.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad