Dukungan tegas juga datang dari Ketua Komisi I DPRD HST, Yajid Fahmi. Ia menyatakan bahwa aspirasi pengakuan masyarakat adat telah diperjuangkan selama puluhan tahun dan sudah seharusnya mendapat kepastian hukum.

Yajid menegaskan, apabila seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, maka pembahasan Raperda Masyarakat Hukum Adat wajib dimasukkan dalam agenda legislasi tahun 2026. Ia juga mendorong agar masyarakat adat dan panitia aktif melakukan pendekatan ke seluruh fraksi DPRD demi memperkuat dukungan politik.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD HST, Edy Rahmawan, menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Ia menyebut, persiapan teknis terus dilakukan, termasuk studi ke daerah lain yang telah lebih dulu memiliki Perda MHA.

Dari tingkat provinsi, DLH Kalimantan Selatan melalui Sugiharni menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk terus mengawal proses pengusulan Perda MHA di daerah, termasuk di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

FGD ini kembali menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat adat di HST tidak akan berhenti menuntut keadilan. Setelah 15 tahun menunggu, harapan akan lahirnya payung hukum kini kembali menguat dan menunggu pembuktian nyata dari para pemangku kebijakan.(wartabanjar.com/Adew)

editor: nur_muhammad