15 Tahun Menanti Kepastian, AMAN HST Kembali Gaspol Dorong Payung Hukum Masyarakat Adat

WARTABANJAR.COM, BARABAI Perjuangan panjang masyarakat hukum adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah kembali menguat. Setelah menunggu hampir 15 tahun tanpa kepastian regulasi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) HST kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai bentuk tekanan moral dan politik kepada pemerintah daerah agar segera menghadirkan payung hukum yang jelas.

FGD tersebut digelar di Balai Rakyat Barabai, Senin, 15 Desember 2025, dan menjadi ajang konsolidasi lintas pemangku kepentingan untuk mendorong percepatan pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat di Bumi Murakata.

Ketua AMAN HST, Yulius Tanang, menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar diskusi seremonial. Ia menyebut FGD yang kembali digelar ini sebagai pengingat keras kepada pemerintah daerah bahwa hak-hak masyarakat adat tidak boleh terus diabaikan.

Menurut Yulius, hampir satu setengah dekade AMAN HST konsisten memperjuangkan lahirnya regulasi daerah berupa Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat. Namun hingga kini, payung hukum tersebut belum juga terwujud.

Ia berharap FGD kali ini mampu melahirkan progres nyata, terutama dalam penyusunan Raperda Masyarakat Hukum Adat, sejalan dengan surat edaran Gubernur Kalimantan Selatan terkait percepatan pengakuan MHA.

FGD ini dibuka oleh Sekretaris Daerah HST Muhammad Yani yang mewakili Bupati HST Samsul Rizal. Hadir pula Ketua Komisi I DPRD HST, Ketua AMAN Kalimantan Selatan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas PMD HST, Bagian Hukum Setda HST, BPN HST, para pembakal, kepala adat, tokoh adat, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.

Baca Juga :   Waspada Kalsel Sore ini Hujan Ringan, Malam Nanti Berawan

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca