Pemerintah Tetap Bayarkan Iuran Peserta BPJS Kesehatan PBI Selama 3 Bulan ke Depan

WARTABANJAR.COM – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan tetap aktif dan dilayani selama tiga bulan ke depan.

Seluruh iuran kepesertaan PBI dalam periode tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai Rapat Konsultasi DPR RI dan pemerintah terkait persoalan penonaktifan sekira 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan per 1 Februari 2026.

Sufmi Dasco menyampaikan kesepakatan tersebut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca Juga Kasus Pembunuhan Pelajar di Pandawan Naik Status, RN Resmi Jadi Tersangka Usai Gelar Perkara

“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran PBI-nya dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Dasco.

Rapat konsultasi ini dihadiri Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dirut BPJS Kesehatan.

Selain menjamin keberlanjutan layanan kesehatan, DPR dan pemerintah juga menyepakati langkah perbaikan tata kelola data kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).