WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Permasalahan BLTS di Desa Murung Abuin, Kecamatan Paringin Selatan, memicu kekecewaan warga setelah hasil verifikasi desa tidak sesuai dengan data awal Kementerian Sosial (Kemensos).
Dari 80 nama yang tercantum dalam daftar calon penerima, hanya 8 orang yang dinyatakan layak oleh pemerintah desa.
Perbedaan mencolok ini membuat warga mempertanyakan alasan pemerintah desa tidak meluluskan 72 nama lainnya.
Baca Juga Video Panas Viral, Selebgram F-B Jalani Pemeriksaan Polisi di Balangan
Masyarakat juga mengeluhkan kurangnya transparansi karena pemerintah desa enggan membuka data lengkap ke-80 calon penerima tersebut. Situasi ini memicu ketegangan hingga terjadi kericuhan di kantor desa.
Menindaklanjuti protes warga, pada Jumat (5/12/2025) pemerintah desa bersama BPD, perwakilan kepolisian, dan perwakilan masyarakat mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Balangan untuk melakukan musyawarah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Balangan, Ribowo, menjelaskan bahwa inti permasalahan terjadi karena tidak adanya musyawarah desa dalam proses penetapan calon penerima BLTS.
Minimnya komunikasi dan keterbukaan menyebabkan warga merasa tidak dilibatkan dan tidak mendapat kejelasan.
Ribowo menegaskan bahwa ke depan Kepala Desa Murung Abuin berkomitmen untuk selalu menggelar musyawarah desa sebelum menetapkan penerima bansos, guna menghindari kesalahpahaman dan mencegah konflik serupa di kemudian hari. (Wartabanjar.com/Alfi)







