Menindaklanjuti protes warga, pada Jumat (5/12/2025) pemerintah desa bersama BPD, perwakilan kepolisian, dan perwakilan masyarakat mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Balangan untuk melakukan musyawarah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Balangan, Ribowo, menjelaskan bahwa inti permasalahan terjadi karena tidak adanya musyawarah desa dalam proses penetapan calon penerima BLTS.
Minimnya komunikasi dan keterbukaan menyebabkan warga merasa tidak dilibatkan dan tidak mendapat kejelasan.
Ribowo menegaskan bahwa ke depan Kepala Desa Murung Abuin berkomitmen untuk selalu menggelar musyawarah desa sebelum menetapkan penerima bansos, guna menghindari kesalahpahaman dan mencegah konflik serupa di kemudian hari. (Wartabanjar.com/Alfi)
Editor Restu







