Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pidana Kerja Sosial di Kalimantan Selatan, Dorong Keadilan Restoratif
Pemimpin Wilayah Jamkrindo Banjarmasin, Muhammad Natsir Rahmadi, mengatakan bahwa pelatihan bagi peserta pidana kerja sosial bertujuan memberikan bekal keterampilan agar mereka dapat kembali produktif di masyarakat. Beberapa pelatihan yang telah diberikan antara lain pelatihan laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, dan pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP).
“Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Jamkrindo siap mendukung program keadilan restoratif dengan pelatihan yang bermanfaat dan berkelanjutan,” ujar Natsir.
Selain mendukung pelatihan, Jamkrindo juga mendorong kerja sama penjaminan barang dan jasa pemerintah melalui produk surety bond dan kontra bank garansi, yang membantu memastikan proyek pembangunan berjalan tepat waktu dan akuntabel. Langkah ini sejalan dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.
Jamkrindo juga aktif menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bersama IFG di Kalimantan Selatan, seperti pembagian seragam sekolah, pemeriksaan gigi bagi siswa, bantuan paket sembako, hingga kegiatan edukatif untuk anak panti asuhan.
Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo, menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial adalah upaya membina pelaku di luar penjara tanpa pemaksaan dan tanpa komersialisasi, serta memberi kesempatan untuk memberi manfaat bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari holding IFG, Jamkrindo terus memperkuat layanan penjaminan, termasuk penjaminan KUR, penjaminan kredit mikro, bank garansi, konstruksi, dan berbagai produk penjaminan lainnya, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan UMKM. (Wartabanjar.com/Iqnatius)
Editor Restu