Sakit/izin lebih dari 3 hari mulai dipotong

Absen tanpa keterangan tetap dipotong

Uang saku tidak dibayarkan bila peserta mengundurkan diri

Perusahaan dilarang memotong uang saku

Pelanggaran dapat dilaporkan ke WhatsApp 08132064787 atau kanal resmi Kemnaker.

Proses Pencairan Uang Saku

Mengacu pengalaman Batch I, alur pencairan dilakukan melalui:

Verifikasi laporan harian peserta via Monev Maganghub

Pengajuan pencairan ke KPPN

Instruksi penyaluran ke bank penyalur (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI)

Transfer langsung ke rekening peserta sesuai jadwal bank

Dengan kuota tambahan dan proses yang semakin rapi, Magang Nasional Batch III menjadi peluang besar bagi lulusan baru untuk meraih pengalaman kerja terstruktur sebelum masuk dunia profesional.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad