Dump truk itu terakhir dipakai seorang pria berinisial R (23). Saat tim menuju alamatnya, R ternyata sedang berada di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Unit Gakkum bersama Unit Buser kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan R beserta dump truk yang diduga digunakan dalam kecelakaan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti,” jelas Kapolres.
Jeratan Hukum Mengintai Pelaku
R dijerat dengan:
Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22/2009: kelalaian yang mengakibatkan kematian
Pasal 312: melarikan diri tanpa memberi pertolongan
Ancaman hukumannya mencapai 6 hingga 12 tahun penjara.
“Proses hukum terus kami lanjutkan,” tutup Kapolres.(wartabanjar.com/IKhsan)
editor: nur muhammad







