Terungkap! Dump Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Trikora, Polisi Beberkan Awal Mula Laka Maut

Dump truk itu terakhir dipakai seorang pria berinisial R (23). Saat tim menuju alamatnya, R ternyata sedang berada di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Unit Gakkum bersama Unit Buser kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan R beserta dump truk yang diduga digunakan dalam kecelakaan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti,” jelas Kapolres.

Jeratan Hukum Mengintai Pelaku

R dijerat dengan:

Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22/2009: kelalaian yang mengakibatkan kematian

Pasal 312: melarikan diri tanpa memberi pertolongan

Ancaman hukumannya mencapai 6 hingga 12 tahun penjara.

“Proses hukum terus kami lanjutkan,” tutup Kapolres.(wartabanjar.com/IKhsan)

editor: nur muhammad