WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru akhirnya membongkar rangkaian peristiwa di balik kecelakaan tragis yang merenggut nyawa seorang pemotor di Jalan Trikora, tepat di depan kantor Monggo Grup, Kelurahan Guntung Manggis, Landasan Ulin, Jumat (28/11/2025).

Kasus ini mencuat setelah video kejadian beredar luas di media sosial dan mendapat laporan warga. Polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian dan melacak rekaman CCTV di sepanjang jalur.

Awal Mula Kecelakaan Maut

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menjelaskan bahwa kecelakaan dipicu oleh dump truk hijau yang sebelumnya terparkir di bahu jalan, kemudian berbelok mendadak tanpa menyalakan sein.

Manuver tersebut membuat motor korban bersenggolan dan terjatuh ke jalur kanan. Nahas, pada momen bersamaan meluncur dump truk kuning dari arah berlawanan dan menabrak korban hingga meninggal di tempat.

Ironisnya, kedua dump truk langsung kabur, tidak berhenti, tidak memberi pertolongan, dan tidak melapor ke polisi.

“Ini mengandung unsur tabrak lari,” tegas Kapolres.

Jejak Dump Truk Terungkap Lewat CCTV

Melalui rekaman CCTV, video viral, serta penelusuran kepemilikan kendaraan, polisi berhasil mengidentifikasi dump truk hijau yang terlibat.

Kendaraan tersebut diketahui sudah beberapa kali berpindah tangan hingga akhirnya polisi menemukan pemilik terakhir.

Dump truk itu terakhir dipakai seorang pria berinisial R (23). Saat tim menuju alamatnya, R ternyata sedang berada di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Unit Gakkum bersama Unit Buser kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan R beserta dump truk yang diduga digunakan dalam kecelakaan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti,” jelas Kapolres.

Jeratan Hukum Mengintai Pelaku

R dijerat dengan:

Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22/2009: kelalaian yang mengakibatkan kematian

Pasal 312: melarikan diri tanpa memberi pertolongan

Ancaman hukumannya mencapai 6 hingga 12 tahun penjara.

“Proses hukum terus kami lanjutkan,” tutup Kapolres.(wartabanjar.com/IKhsan)

editor: nur muhammad