WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri akhirnya menangkap Muhammad Raffi (44), sopir Nissan X-Trail yang kedapatan mengangkut 207.529 butir ekstasi usai mengalami kecelakaan di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung. Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Raffi ditangkap di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (24/11/2025).
Kurir dengan Muatan Enam Tas Ekstasi
Raffi berperan sebagai kurir yang mendapat perintah dari seseorang berinisial U untuk mengantarkan enam tas berisi ekstasi ke Jakarta. Pada Rabu (20/11/2025), ia melaju melalui Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).
Namun saat memasuki waktu subuh, Raffi mengantuk namun tetap memaksa berkendara. Kondisi ini membuatnya mengalami microsleep, hingga menyebabkan kecelakaan.
“Pada saat memasuki waktu subuh Muhammad Raffi mulai mengantuk tetapi tetap melanjutkan perjalanan dan terjadi kecelakaan karena mengalami microsleep,” jelas Brigjen Eko.
Panik, Buang Barang Bukti, Lalu Kabur
Usai kecelakaan, Raffi langsung melarikan diri dan sempat membuang sejumlah barang bukti ke sungai. Ia kemudian berjalan menuju perkampungan untuk mencari transportasi umum, sebelum akhirnya kembali ke apartemennya.
Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Tim gabungan Subdit 4 dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melacak keberadaannya dan menangkap Raffi pada Minggu (23/11/2025).
“Pada saat tim melakukan pengembangan, tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Eko.

