Dalam narasi yang beredar, ALP disebut mengalami luka serius di kepala dan tangan akibat penganiayaan tersebut.

Kasus ini memicu sorotan tajam terhadap mekanisme evaluasi kesehatan mental anggota kepolisian. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana seorang anggota dengan riwayat skizofrenia masih diperbolehkan memegang fungsi operasional di lapangan.

Investigasi lanjutan kini sedang berjalan, baik terhadap tindakan Bripda G maupun standar pengawasan internal institusi.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur muhammad