Segini Denda yang Harus Dibayar dan Sanksi Penjara Jika Melanggar Peraturan Lalu Lintas Selama Operasi Zebra Intan 2025
Berikut ini daftar pelanggaran beserta besaran denda pada Operasi Zebra Intan 2025, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (19/11/2025):
1. Menggunakan handphone saat berkendara. - Pasal: 283 UU LLAJ - Denda maksimal: Rp 750.000 - Kurungan: maks. 3 bulan
2. Pengendara belum cukup umur / tidak memiliki SIM - Pasal: 281 UU LLAJ - Denda maksimal: Rp 1.000.000 - Kurungan: maks. 4 bulan
3. Tidak menggunakan helm SNI (pengendara dan penumpang motor) - Pasal: 291 ayat (1) UU LLAJ - Denda maksimal: Rp 250.000 - Kurungan: maks. 1 bulan
4. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt) - Pasal: 289 UU LLAJ - Denda maksimal: Rp 250.000 - Kurungan: maks. 1 bulan
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol - Pasal: 293 ayat (1) UU LLAJ - Denda maksimal: Rp 750.000 - Kurungan: maks. 3 bulan
6. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK - Pasal: 288 ayat (1) UU LLAJ - Denda maksimal: Rp 500.000
7. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM saat diperiksa - Pasal: 288 ayat (2) UU LLAJ - Denda maksimal: Rp 250.000
8. Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan (TNKB tidak sah, dimodifikasi, disamarkan) - Pasal: 280 UU LLAJ - Denda maksimal: Rp 500.000 - Kurungan: maks. 2 bulan. (wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Yayu