Berikut ini daftar pelanggaran beserta besaran denda pada Operasi Zebra Intan 2025, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (19/11/2025):

1. Menggunakan handphone saat berkendara. - Pasal: 283 UU LLAJ - Denda maksimal: Rp 750.000 - Kurungan: maks. 3 bulan

2. Pengendara belum cukup umur / tidak memiliki SIM - Pasal: 281 UU LLAJ - Denda maksimal: Rp 1.000.000 - Kurungan: maks. 4 bulan

3. Tidak menggunakan helm SNI (pengendara dan penumpang motor) - Pasal: 291 ayat (1) UU LLAJ - Denda maksimal: Rp 250.000 - Kurungan: maks. 1 bulan

4. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt) - Pasal: 289 UU LLAJ - Denda maksimal: Rp 250.000 - Kurungan: maks. 1 bulan

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol - Pasal: 293 ayat (1) UU LLAJ - Denda maksimal: Rp 750.000 - Kurungan: maks. 3 bulan

6. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK - Pasal: 288 ayat (1) UU LLAJ - Denda maksimal: Rp 500.000

7. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM saat diperiksa - Pasal: 288 ayat (2) UU LLAJ - Denda maksimal: Rp 250.000

8. Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan (TNKB tidak sah, dimodifikasi, disamarkan) - Pasal: 280 UU LLAJ - Denda maksimal: Rp 500.000 - Kurungan: maks. 2 bulan. (wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Yayu