Segini Denda yang Harus Dibayar dan Sanksi Penjara Jika Melanggar Peraturan Lalu Lintas Selama Operasi Zebra Intan 2025

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sejak 17 hingga 30 November 2025 nanti, Polri menggelar Operasi Zebra serentak di seluruh Indonesia, tentunya termasuk juga Kalimantan Selatan.

Ada tujuh pelanggaran yang menjadi fokus utama penegakan hukum selama operasi tersebut.

Jika melanggar, pelakunya akan dikenai sanksi dan denda.

Lantas, apa saja sanksi tersebut dan berapa denda yang mesti dibayar pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra Intan 2025 ini? Simak informasinya di bawah ini.

Fokus utama operasi tahun ini adalah meningkatkan keselamatan berkendara melalui penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran yang paling sering memicu kecelakaan.

Selain imbauan, polisi juga menegakkan sanksi tilang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Target pertama adalah pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara.

Penggunaan ponsel dianggap sebagai salah satu penyebab hilangnya fokus hanya dalam hitungan detik sehingga menjadi prioritas bagi petugas di lapangan.

Berikutnya, untuk pengendara belum cukup umur.

Mengemudi tanpa SIM tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengendara tersebut karena kurang pengalaman dan keterampilan.

Pada pengendara motor, penggunaan helm SNI menjadi kewajiban mutlak, sebab helm bukan sekadar aksesori, melainkan perlindungan vital bagi kepala.

Untuk kendaraan mobil, aturan sabuk pengaman juga wajib dikenakan.

Meski terlihat sederhana, sabuk pengaman terbukti berperan besar dalam mengurangi risiko cedera serius saat terjadi kecelakaan, bahkan pada kecepatan rendah.

Baca Juga :   Efek Banjir, Beberapa Warga Gang Brunei Pekauman Martapura Diisap Lintah

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca