Polda Kalsel Bongkar Industri Rumahan Miras Oplosan di Banjarmasin, Ribuan Botol Disita
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan mengungkap praktik pembuatan minuman keras (miras) oplosan yang diproduksi secara rumahan di Kota Banjarmasin.
Hasil pengungkapan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Selasa (18/11/2025).
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Melati Indah, Komplek Surya Putri Borneo, Nomor 23, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 23.45 Wita.
"Penyelidikan dilakukan, ditemukan di Banjarmasin adanya pembuatan minuman keras home industry seperti yang kita lihat hari ini," ujar Kombes Pol Frido.
Dari pelaku berinisial AJ, usaha ilegal ini sudah berjalan selama kurang lebih satu tahun.
"Ia meracik cairan beralkohol dalam ember, mencampurkannya dengan bahan fermentasi serta aroma tertentu, lalu mengemasnya menggunakan botol-botol miras bermerek yang ia beli melalui marketplace," terang Kombes Pol Frido.
Beberapa merek yang dipalsukan di antaranya Singleton, Macallan, Hennesy, Martil, Glenfiddich, Captain Morgan, Royal, dan Cointreau.
BACA JUGA: Perkelahian Dekat Kantor Pegadaian Rantau, Pelaku Tebas Korban di Kepala
"Merek-merek ini termasuk kategori ternama dan mahal. Pelaku menyesuaikan aroma dengan merek yang ingin dibuat sehingga terlihat seperti minuman asli," ungkap Kombes Pol Frido.
Miras oplosan itu tak dipasarkan secara bebas.
AJ hanya menjual kepada orang-orang tertentu, khususnya teman dekat atau pemesan yang dikenal sebagai pengguna alkohol.
"Harga yang dipatok mencapai Rp200 ribu per botol, membuat AJ mampu meraup omzet sekitar Rp4 juta per bulan," tambah Kombes Pol Frido.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1.399 botol miras berbagai merek yang dibeli pelaku secara online, 633 botol alkohol murni berkadar 70 persen, dan peralatan meracik serta bahan fermentasi untuk produksi miras oplosan.
"Pelaku telah diamankan, serta terkena pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Miras yang ada di Banjarmasin," pungkas Kombes Pol Frido. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor: Yayu