Pemkab Banjar Dorong Reformasi Layanan Informasi Publik, DKISP Gelar FGD dan Penguatan PPID
WARTABANJAR.COM, KARANG INTAN- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Banjar menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Lake House Putra Bulu, Desa Awang Bangkal, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga momentum untuk mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kepala DKISP Banjar, H.M. Aidil Basith, dalam pembukaan kegiatan menekankan bahwa era digital menuntut pemerintah lebih terbuka dan sigap dalam menyediakan data kepada masyarakat.
"Keterbukaan informasi publik adalah fondasi dari pemerintahan yang baik. Transparansi dan akuntabilitas bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban badan publik," ujarnya.
Basith menyebut, kewajiban tersebut sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 yang mewajibkan setiap badan publik menyiapkan dan menyediakan informasi di bawah kewenangannya, kecuali yang termasuk kategori dikecualikan.
BACA JUGA: Perkelahian Dekat Kantor Pegadaian Rantau, Pelaku Tebas Korban di Kepala
Karena itu, ia menilai peningkatan kapasitas PPID melalui forum seperti FGD sangat penting, terutama dalam menyikapi tantangan penyediaan informasi di tengah perkembangan teknologi komunikasi.
"Melalui kegiatan ini, kita ingin PPID memahami mekanisme layanan informasi, pengelolaan dokumen, hingga strategi menghadapi tantangan baru di ruang digital," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang IKP, Noor Syawli Syahri, memaparkan perkembangan permohonan informasi yang diterima pihaknya.
Sepanjang 2024 terdapat lima permohonan melalui situs ppid.banjarkab.go.id, sedangkan hingga Oktober 2025 sudah ada dua permintaan yang masuk.
"Informasi paling banyak diminta masyarakat adalah terkait realisasi anggaran dan fasilitas kesehatan. Kami juga berharap kegiatan ini dapat memperkuat kapasitas PPID Utama maupun PPID Pelaksana agar mampu memberikan layanan informasi publik secara profesional dan sesuai regulasi," pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor: Yayu