Selain itu, Sa’dianoor menyoroti bahwa penetapan batas 2021 tidak mengacu pada toponimi lokal yang valid dan diakui masyarakat, padahal hal tersebut adalah syarat wajib dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017. Kekeliruan ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial dan salah tafsir ruang di masa depan.

Dampaknya disebut sangat serius: HST diperkirakan kehilangan lebih dari 19 ribu hektare wilayah, dan sejumlah proyek infrastruktur penting seperti jalan antar desa serta akses menuju sekolah terancam batal karena wilayahnya masuk administrasi Kotabaru. Meski begitu, Pemkab HST tetap melanjutkan pembangunan, termasuk mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) agar pembangunan jalan di kawasan Meratus tetap berjalan sesuai aturan.

Sa’dianoor menegaskan bahwa penyelesaian batas bukan sekadar persoalan teknis pemetaan. Ini merupakan isu multidimensi yang melibatkan masyarakat adat, budaya, hingga keberlanjutan lingkungan. Ia juga menambahkan refleksi penting: akurasi pemetaan hanya dapat dicapai melalui kolaborasi, pendekatan berbasis lapangan, proses inklusif, dan penghormatan terhadap kearifan lokal.

Paparan ini mendapat sorotan kuat dari para ahli internasional. Mereka menyepakati perlunya pelacakan lapangan yang akurat serta keterlibatan pemimpin adat dalam penetapan batas agar kebijakan ruang lebih adil dan berpihak pada masyarakat.

Dari Pegunungan Meratus, suara masyarakat adat kini menggema hingga tingkat dunia—menjadi pengingat bahwa garis batas bukan hanya garis di peta, tetapi juga kisah identitas, tanah leluhur, dan perjuangan sebuah daerah.(wartabanjar.com/Adew)

editor: nur muhammad