WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin yang sah, melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Tersangka berinisial RF alias Robet (38), seorang buruh dari Barito Kuala, diamankan pada Senin (3/11/2025), sekitar pukul 01.20 Wita di Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan.
Penangkapan bermula dari laporan warga mengenai dugaan percobaan pencurian aki di lokasi tersebut.
Petugas piket fungsi Polsek Banjarmasin Selatan segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat badan pelaku digeledah, seperti dikutip dari Instagram Polsek Banjarmasin Selatan, Kamis (6/11/2025), petugas menemukan satu bilah pisau belati sepanjang kurang lebih 25 cm beserta sarungnya yang diselipkan di pinggang sebelah kiri celana pelaku.
BACA JUGA: Video Tikus dalam Bungkus Nasi Padang di Banjarmasin Akhirnya Dilaporkan ke Polisi
Tersangka membenarkan bahwa sajam tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki surat izin yang sah.
Pelaku beserta barang bukti, berupa pisau belati, kini telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Yayu
