WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sudah siap-siap merencanakan liburan akhir tahun 2025? Kabar resmi dari pemerintah akhirnya keluar! Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024, libur akhir tahun kali ini jatuh bertepatan dengan perayaan Natal 2025.

Sayangnya, tak seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak ada tambahan cuti bersama lain di penghujung tahun. Namun, dengan sedikit strategi cuti pribadi, masyarakat masih bisa menikmati libur panjang hingga Tahun Baru 2026!

Jadwal Resmi Libur Akhir Tahun 2025

Berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut rincian tanggal merah nasional dan cuti bersama akhir tahun 2025:

Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Hari Raya Natal

Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal

Artinya, secara resmi hanya ada dua hari libur nasional di akhir tahun. Namun, dua hari ini bisa jadi momentum untuk memperpanjang liburan jika dikombinasikan dengan cuti pribadi.

Bagi kamu yang ingin menikmati libur akhir tahun lebih lama, berikut rekomendasi jadwal cuti agar bisa libur 8 hari berturut-turut tanpa repot!

Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Natal

Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal

Sabtu, 27 Desember 2025: Akhir Pekan

Minggu, 28 Desember 2025: Akhir Pekan

Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi Cuti Pribadi

Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi Cuti Pribadi

Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi Cuti Pribadi

Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru Masehi

Dengan pola cuti tersebut, kamu bisa menikmati libur super panjang selama 8 hari penuh, dari Kamis (25/12/2025) hingga Kamis (1/1/2026)!

Tips Libur Aman & Hemat Akhir Tahun

Pesan tiket dan hotel lebih awal – Harga melonjak menjelang Natal dan Tahun Baru.

Pilih destinasi lokal – Banyak tempat wisata Indonesia yang lebih sepi dan terjangkau.

Gunakan cuti bijak – Sesuaikan dengan jadwal kerja dan kondisi kantor.

Hindari tanggal padat – Arus mudik dan balik biasanya memuncak 24–26 Desember.

Sementara itu, 1 Januari 2026 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Tahun Baru Masehi, sesuai SKB 3 Menteri Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025.

Jadi, bagi yang sudah menunggu waktu healing panjang di penghujung tahun, siapkan cuti dari sekarang dan nikmati libur panjang Natal hingga Tahun Baru 2026!(Wartabanjar.com/nurmuhammad)

editor: nur muhammad