Semua produk di atas telah dicabut izin edarnya dan dinyatakan ilegal untuk beredar di Indonesia.
BPOM menegaskan, pelaku usaha yang nekat memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya akan dijerat hukum berat sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancamannya: penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar!
BPOM juga memastikan bahwa melalui 76 UPT di seluruh Indonesia, penertiban akan terus dilakukan dari tingkat produksi hingga ritel.
“Jangan pernah kompromi terhadap keamanan. Cantik itu aman, bukan instan,” tutup Taruna Ikrar.(Wartabanjar.com/nurmuhammad)
editor: nur muhammad







