BPOM Beberkan 23 Kosmetik Maut: Bisa Picu Kanker, Rusak Ginjal, dan Hancurkan Kulit!

PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 – Pewarna Merah K10

R&D GLOW Premium Day Cream – Merkuri

R&D GLOW Premium Face Toner – Asam Retinoat & Hidrokuinon

R&D GLOW Premium Night Cream – Merkuri

SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09 – Pewarna Merah K3

SALSA Rhapsody Amber Pro Palette – Pewarna Merah K3 & K10

SALSA Rhapsody Classic Pro Palette – Pewarna Merah K3 & K10

SN Glowing Brightening Night Cream – Hidrokuinon

SW GLOW’S Day Cream – Merkuri

SW GLOW’S Night Cream – Merkuri

TINA BEAUTY Night Lotion Premium – Hidrokuinon

WBS COSMETICS Glasskin Face Serum – Merkuri

WBS COSMETICS Night Cream Series Glow – Merkuri

WSC Premium Booster Glowing Cream – Merkuri

Semua produk di atas telah dicabut izin edarnya dan dinyatakan ilegal untuk beredar di Indonesia.

BPOM menegaskan, pelaku usaha yang nekat memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya akan dijerat hukum berat sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancamannya: penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar!

BPOM juga memastikan bahwa melalui 76 UPT di seluruh Indonesia, penertiban akan terus dilakukan dari tingkat produksi hingga ritel.

“Jangan pernah kompromi terhadap keamanan. Cantik itu aman, bukan instan,” tutup Taruna Ikrar.(Wartabanjar.com/nurmuhammad)

editor: nur muhammad