Proses: Formulir diverifikasi, petugas melakukan penilaian lapangan, kemudian SPPT PBB-P2 diterbitkan. Pembayaran dilakukan di Bank Kalsel.

Waktu pelayanan: 1–3 hari.

  1. Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah

Dikenakan pada pelaku usaha yang memasang reklame atau menggunakan air tanah dalam kegiatan usaha.

Syarat: Fotokopi KTP, NPWP, surat izin usaha, dan nomor kontak.
Proses: Petugas mendata objek pajak di lapangan, menerbitkan Nota Hitung dan SKPD, kemudian pembayaran dilakukan via Bank Kalsel.

Waktu pelayanan: ±1 hari.

(Wartabanjar.com/Alfi)

Editor Restu