WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Seorang pria berinisial MNA (28) diamankan jajaran Polsek Liang Anggang setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.
Peristiwa itu terjadi di depan sebuah ritel modern di Jalan A. Yani Km 24, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Liang Anggang, Kamis (30/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita,
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menyampaikan penangkapan berawal saat tim opsnal dan piket fungsi Polsek Liang Anggang melaksanakan patroli rutin.
Baca Juga Kronologi Pekerja Reklame Tersengat Listrik di Simpang Empat Banjarbaru
“Saat melintas di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dalam kondisi diduga mabuk. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebilah pisau yang diselipkan di saku celana bagian kanan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, senjata tajam tersebut berukuran sekitar 21,5 sentimeter, lengkap dengan kumpang dan gagang yang terbuat dari besi.
“Petugas kemudian mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Liang Anggang untuk proses lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Hasil interogasi awal, MNA mengakui pisau tersebut miliknya dan dibawa tanpa izin resmi.
“Yang bersangkutan mengakui membawa senjata tajam itu tanpa izin yang sah, dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” tutup Kapolsek. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor Restu

